BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Seorang
bidan yang membuka praktik mandiri dapat disebut juga sebagai wirausahawan.
Dimana wirausahawan adalah seorang yang memiliki keahlian menjual, mulai
menawarkan ide hinggá komoditas yakni layanan jasa. Sebagai pelaku usaha
mandiri dalam bentuk layanan jasa kesehatan dituntut untuk mengetahui dengan
baik manajemen usaha. Bidan sebagai pelaku usaha mandiri dapat berhasil baik
dituntut untuk mampu sebagai manajerial dan pelaksana usaha, di dukung pula
kemampuan menyusun perencanaan berdasarkan visi yang diimplementasikan secara
strategis dan mempunyai ke mampuan
personal selling yang baik guna
meraih sukses.
Diharapkan bidan
nantinya mampu memberikan pelayanan kesehatan sesuai profesi dan mampu
mengelola manajemen pelayanan secara profesional, serta mempunyai jiwa
entrepreneur.
B. Tujuan
Diharapkan mampu :
1. Menjelaskan
tentang definisi Bidan Praktek Swasta
2. Mengidentifikasi
persyaratan mendirikan Bidan Praktek Mandiri
3. Mengetahui perizinan Bidan Praktek
Swasta
4. Mengetahui kelengkapan Administrasi,
Peralatan, Saran dan Prasarana Bidan
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Bidan praktek swasta merupakan bentuk pelayanan kesehatan
dibidang kesehatan dasar. Praktek bidan adalah serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan
yang diberikan oleh bidan kepada pasien (individu, keluarga, dan masyarakat)
sesuai dengan kewenangan dan kemampuannya.
Bidan yang menjalankan praktek harus memiliki SIPB sehingga
dapat menjalankan praktek pada saran kesehatan atau program.
B.
Persyaratan
Bidan Praktek Swasta
Menurut KEPMENKES RI NO. 900/MENKES/SK/VII/2002 tentang
registrasi dan praktek bidan, BPS diselenggarakan oleh perorangan dengan
persyaratan sebagai berikut:
Bidan
dalam menjalankan prakteknya harus:
1. Memiliki tempat tidur dan ruangan
praktek yang memenuhi persyaratan kesehatan
2. Menyediakan tempat tidur untuk
persalinan, minimal 1 dan maksimal 5 tempat
3. Memilki peralatan minimal sesuai
dengan ketentuan dan melaksanakan prosedur tetap (protap) yang berlaku
5. Bidan yang menjalankan praktek harus
mencantumkan izin praktek bidannya atau fotocopy izin prakteknya di ruang
praktek, atau tempat yang mudah dilihat
6. Bidan dalam prakteknya menyediakan
lebih dari 5 tempat tidur, harus memperkerjakan tenaga bidan yang lain, yang
memiliki SIPB untuk membantu tugas pelayanannya
7. Bidan yang menjalankan praktek harus
mempunyai peralatan minimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan harus
tersedia di tempat prakteknya
8. Peralatan yang wajib dimiliki dalam
menjalankan praktek bidan sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan
9. Dalam menjalankan tugas bidan harus
senantiasa mempertahankan dan meningkatkan keterampilan profesinya antara lain
dengan:
a. Mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan
dan atau saling tukar informasi dengan sesama bidan
b. Mengikuti kegiatan-kegiatan akademis
dan pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya, baik yang diselenggarakan oleh
pemerintah maupun oleh organisasi profesi
10. Memelihara dan merawat peralatan
yang digunakan untuk praktek agar tetap siap dan berfungsi dengan baik
11. Selain itu jugan harus memenuhi
persyaratan bangunan yang meliputi:
a. Papan nama
1) Untuk membedakan identitas maka
setiap bentuk pelayanan medik dasar swasta harus mempunyai nama tertentu, yang dapat
diambil dari nama yang berjasa di bidang kesehatan, atau yang telah meninggal
atau nama lain yang sesuai dengan fungsinya.
2) Ukuran papan nama seluas maksimal 1
x 1,5 meter
3) Tulisan balok warna hitam, dan
dasarnya berwarna putih
4) Pemasangan papan nama pada tempat
yang mudah dan jelas terbaca oleh masyarakat
b. Tata Ruang
1) Setiap ruang periksa mempunyai luas
minimal 2 x 3 meter
2) Setiap bangunan pelayanan, minimal
mempunyai ruang periksa, ruang administrasi / kegiatan lain sesuai kebutuhan,
ruang tunggu, dan kamar mandi / WC masing-masing 1 buah
3) Semua ruangan mempunyai ventilasi
dan penerangan / pencahayaan
c. Lokasi
1) Mempunyai lokasi tersendiri yang
telah disetujui oleh Pemerintah Daerah setempat (tata kota), tidak berbaur
dengan kegiatan umum lainnya seperti pusat perbelanjaan, tempat hiburan dan
sejenisnya
2) Tidak berdekatan dengan lokasi
bentuk pelayanan yang sejenisnya dan juga agar sesuai dengan fungsi sosialnya
yang salah satu fungsinya adalah mendekatkan pelayanan kesehatan kepada
masyarakat
d. Hak Guna Pakai
1) Mempunyai surat kepemilikan bangunan
(surat hak milik / surat hak guna pakai)
2) Mempunyai surat hak guna pakai
(surat kontrak bangunan) minimal 2 tahun
C.
PERIZINAN
SIPB
dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota yang seterusnya akan
disampaikan laporannya kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi setempat dengan
tembusan kepada organisasi profesi setempat.
D.
Kelengkapan
Administrasi, Peralatan, Sarana, Dan Prasarana Bidan Praktek Swasta
1. ADMINISTRASI
a. Memiliki papan nama bidan praktek
swasta
b. Mempunyai SIPB dan masih berlaku
c. Ada visi dan misi
d. Ada falsafah
e. Memiliki buku standar pelayanan
kebidanan
f. Ada buku pelayanan KB
g. Ada buku standar pelayanan kebidanan
neonatal
h. Ada buku register pasienAda format
catatan medic
1) Antenatal
2) Persalinan
3) Nifas
4) Bayi Baru Lahir
5) Keluarga Berencana
6) Bayi Sehat
7) Rujukan
8) Laporan
9) Surat Kelahiran
10) Surat Kematian
11) Partograf
12) Informed Consent
13) Formulir Permintaan Darah
2. PERALATAN
No
|
Peralatan
Tidak Steril
|
Peralatan
Steril
|
Peralatan
Habis Pakai
|
1
|
Tensimeter
|
klem pean
|
Kapas
|
2
|
Termometer
|
½
klem kocher
|
Kain
kasa
|
3
|
Stetoskop
|
Korentang
|
Plester
|
4
|
Timbangan
bayi
|
Gunting
tali pusat
|
Handuk
|
5
|
Timbangan
dewasa
|
Gunting
benang
|
Pembalut
wanita
|
6
|
Pengukur
panjang bayi
|
Kateter
|
|
7
|
Penghisap
lendir
|
Pincet
|
|
8
|
Pita
mengukur
|
Kocher
tang
|
|
9
|
Sterilisasi
|
Pincet
chirurgic
|
|
10
|
Oksigen
dengan regulator
|
Cocor
bebek
|
|
11
|
Strilisator
|
Mangkok
metal
|
|
12
|
Bak
instrumen
|
Pengikat
tali pusat
|
|
13
|
Sahli
|
Pengisap
lendir
|
|
14
|
Masker
|
Tampon
tang
|
|
15
|
Bengkok
|
Tampon
vagina
|
|
16
|
Gunting
ferband
|
Pemegang
jarum
|
|
17
|
Spatel
lidah
|
Jarum
kulit & otot
|
|
18
|
Jam
detik
|
Sarung
tangan
|
|
19
|
Reflek
hamer
|
Benang
sutura
|
|
20
|
Apron
|
Catgur
|
|
21
|
Pengaman
mata
|
Doek
steril
|
|
22
|
Sarung
kaki plastik
|
Sims
|
|
23
|
Semprit
disposible
|
||
24
|
Tempat
placenta
|
||
25
|
Senter
kecil
|
||
26
|
Pakaian
ibu dan bayi
|
||
27
|
Sarung
tangan karet
|
||
28
|
Tempat
kotoran
|
||
29
|
Tempat
kain kotor
|
||
30
|
Selimut
|
||
31
|
Kertas
lakmus
|
||
32
|
Gelas
ukur 500ml
|
||
33
|
Dopler
|
Peralatan
pencegahan infeksi
Ø Wadah anti
tembus
Ø Tempat sampah
basah dan kering
Ø Ember
Ø Ember plastik
tertutup
Ø Ember plastik
dan sikat
Ø DTT set
Ø Tempat
penyimpanan peralatan
3. FORMULIR YANG DISEDIAKAN
a.
Formulir
Informed Consent
b.
Formulir
ANC
c.
Partograf
d.
Formulir
persalinan / nifas dan KB
e.
Formulir
rujukan
f.
Formulir
surat kelahiran
g.
Formulir
permintaan darah
h.
Formulir
kematian
4. MEDIA PENYULUHAN KESEHATAN
a. Ada poster di dinding
1) Pesan-pesan ASI Ekslusif
2) Pesan Immunisasi
3) Pesan Vitamin A
4) Persalinan
5) Tanda Bahaya
b. Ada leaflet
c. Ada booklet
d. Ada majalah bidan dan lainnya
5. SARANA
a.
Rumah
terbuat dari tembok
b.
Lantai
keramik
c.
Ruang
tempat periksa
d.
Ruang
perawatan
e.
Dapur
f.
Kamar
mandi
g.
Ruang
cuci pakaian/alat
h.
Ruang
tunggu
i.
Wastafel
j.
Tempat
sampah dan tempat parkir
E.
ASPEK
PENDIDIKAN, PENGALAMAN, PERAN, DAN FUNGSI BIDAN DI BPS
1.
PENDIDIKAN
TAMBAHAN
Seorang bidan harus dapat
meningkatkan dan mengembangkan pengetahuannya serta keterampilan profesinya
dengan mengikuti kegiatan akademis sesuai dengan bidang tugasnya baik yang
diselenggarakan pemerintah maupun oleh organisasi profesi, antara lain:
a. Diploma III Kebidanan
b. Diploma III Keperawatan
c. Diploma IV Kebidanan
d. Diploma IV Keperawatan
e. S 1 Kebidanan
f. S 1 Keperawatan
g. S 1 Kesehatan Masyarakat
h. dll
2.
PELATIHAN
YANG DIIKUTI
Selain dari jenjang formal yang juga
seharusnya diikuti oleh bidan adalah berbagai macam pelatihan atau pendidikan
informal dalam rangka meningkatkan pengetahuan baik tekhnis maupun non tekhnis,
anatara lain :
a. Asuhan persalinan normal
c. Diklat jarak jauh bidan
d. keluarga berencana
e. insersi IUD
f. pemasangan AKBK
g. pelatihan penanganan HIV AIDS
h. pelatihan isu gender
i. pelatian kesehatan reproduksi
j. dan lainnya
3.
KEIKUTSERTAAN
DALAM ORGANISASI
Dalam organisasi IBI, seorang bidan
hendaknya dapat menjalankan peran dan fungsinya sebgai :
a. anggota IBI dan atau
b. sebagai pengurus aktif IBI
4.
FUNGSI
BPS
BPS selain berfungsi tempat
pelayanan masyarakat terutama ibu dan anak, hendaknya dapat pula berfungsi
sebagai tempat pemberdayaan masyarakat yang juga berperan ikut serta dalam
kegiatan peran serta masyarakat, misalnya :
a. kegiatan posyandu
b. membina posyandu
c. membia kader
d. membina dukun
e. menjadi ibu asuh
f. membina dasa wisma
g. menjadi anggota organisasi
kemasyarakatan
5.
PENGHARGAAN
Seorang bidan juga dituntut
mempunyai kualitas yang baik dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada
masyarakat dan memiliki kompetitif yang tinggi dan sehat, berkaitan dengan hal
itu ada beberapa penghargaan yang diterima oleh bidan baik dari pemerintah, organisasi
profesi maupun pihak swata/LSM berupa:
a. Bidan teladan
b. RB/Klinik teladan
c. Penghargaan lainnya yang
berkaitan dengan bidan dalam menjalankan peran dan fungsinya
6.
KEGIATAN
YANG DILAKSANAKAN DI BPS
Adapun kegiatan – kegiatan pelayanan
kesehatan yang dilaksanakan oleh seoang bidan di BPS adalah sebgai berikut :
a. Penyuluhan kesehatan
b. Konseling KB
c. ANC
d.
Asuhan Persalinan
e.
Perawatan Nifas
f.
Perawatan Bayi
g.
Pelayanan KB (IUD, AKBK, Suntik, Pil)
h.
Imunisasi (ibu dan bayi)
i.
Kesehatan Reproduksi Remaja
j.
Perawatan Pasca Keguguran, dll
7. PELAKSANAAN MANAJEMEN LAKTASI
Dalam pelaksanaan menggalakkan program pemberian ASI
Ekslusif, bidan dalam hal ini hendaknya memiliki serta melaksanakan manajemen
laktasi, antara lain:
a. Penyuluhan tentang
1)
Perawatan buah dada
2)
Memberikan ASI Ekslusif
3)
Cara mendeteksi yang baik dan benar
4)
Cara mengatasi masalah menyusui
b. Melaksanakan bonding
c. Melatih bayi untuk menetek segera
setelah bayi lahir
d. Melakukan program ASI Ekslusif
F.
WEWENANG
BIDAN
Bidan dalam menjalankan
prakteknya berwenang untuk memberikan pelayanan, meliputi:
a.
Pelayanan kebidanan
b.
Pelayanan keluarga berencana
c.
Pelayanan kesehatan masyarakat
Pelayanan
kebidanan ditujukan kepada ibu dan anak. Pelayanan kepada ibu diberikan masa
pra nikah, masa kehamilan, masa persalinan, masa nifas dan masa antara (periode
interval). Pelayanan kebidanan kepada anak diberikan pada masa bayi baru lahir,
masa bayi, masa anak balita dan masa pra sekolah.
Pelayanan
kepada ibu meliputi :
a. Penyuluhan dan konseling
b. Pemeriksaan fisik
c. Pelayanan antenatal pada kehamilan
normal
d. pertolongan pada kehamilan abnormal
yang mencakup ibu hamildengan abortus iminens, hyperemesis gravidarum tingkat
I, pre eklampsi ringan dan anemi ringan
e. Pertolongan persalinan normal
f. pertolongan persalinan
abnormal yang mencakup letak sunsang, partus macet, kepala didasar
panggul , tanpa infeksi, perdarahan post partum, laserasi jalan lahir, distosia
karena inersia uteri primer, post term dan pre term
g. Pelayanan pada ibu nifas normal yang
mencakup retensio plasenta, renjatan dan infeksi ringan.
h. Pelayanan dan pengobatan pada
kelainan ginekologi yang meliputi keputihan, perdarahan yang tidk teratur dan
perdarahan haid.
Pelayanan
kebidanan pada anak meliputi :
a. pemeriksaan bayi baru lahir
b.
perawatan tali pusat
c.
perawatan bayi
d.
resusitasi pada BBL
e.
pemantauan tumbang anak
f.
pemberian imunisasi
g.
pemberian penyuluhan
Bidan dalam
memberikan pelayanan keluarga berencana berwenang untuk :
a. Memberikan
obat dan kontrasepsi oral, suntikan dan AKDR, AKBK dan kondom
b.
Memberikan penyuluhan atau konseling pemakaian kontrasepsi
c.
Melakukan pencabutan ala kontrasepsi bawah kulit tanpa penyulit
d.
Melakukan pencabutan alat kontrsepsi dalam rahim
e. Memberikan konseling untuk
pelayanan kebidanan, keluarga berencana dan kesehatan masyarakat
Bidan
dalam memberikan penyuluhan kesehatan masyarakat berwenang untuk :
a.
Membina peran serta masyarakat dibidang kesehatan ibu dan anak
b.
Memantau tumbuh kembang
c.
Melaksanakan pelayanan kebidanan komuniti
d.
Melaksanakan deteksi dini, melaksanakan pertolongan pertama, merujuk dan
memberikan penyuluhan infeksi menular seksual (PMS), penyalah gunaan narkotika,
psikotropika dan zat adiktif (NAPZA) serta penyakit lainnya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Bidan praktek swasta merupakan bentuk pelayanan kesehatan
dibidang kesehatan dasar. Praktek bidan adalah serangkaian kegiatan pelayanan
kesehatan yang diberikan oleh bidan kepada pasien (individu, keluarga, dan
masyarakat) sesuai dengan kewenangan dan kemampuannya.
B. Saran
Di
harapkan bahwa makalah ini dapat memberikan inspirasi, pengalaman, serta
pengetahuan tentang Bidan Praktek Mandiri.
DAFTAR PUSTAKA
Ambarwati, Eniretna. 2010.
Tugas-dan-Tanggungjawab-Bidan..
Handri,Hany2011.Pencatatan-dan-Pelaporan-Kebidanan. (http://hanyhandri. blogspot.com/2011/11/pencatatan-dan-pelaporan-kebidanan.html)
Nurmawati. 2010. Mutu Pelayanan Kebidanan. Trans Info
Media : Jakarta
Rhiea,Rachma.2011.Perencanaan-Peningkatan-Peningkatan-Mutu-Pelayanan. (http://rachmarhiea.blogspot.com/2011/10/perencanaan-peningkatan-mutu-pelayanan.html).
Norhana, Siti. 2012.
Kewirausahaan-dalam-Praktek-Kebidanan.
.